Ketentuan Penggunaan Layanan MERCHANT KPAY

  1. Masa Berlaku
    1.1. Perjanjian kerjasama ini berlaku segera sejak setelah disetujuinya perjanjian ini oleh Pengguna, untuk kemudian akan disebut sebagai Merchant, dan akan berakhir dengan sendirinya bila Merchant tidak menggunakan layanan MERCHANT KPAY.
    1.2. Perjanjian ini diperpanjang secara otomatis sampai dengan berakhirnya penggunaan layanan MERCHANT KPAY oleh Merchant.
  2. Layanan Pembayaran dan Kelayakan
    2.1. KPAY adalah layanan pembayaran yang memungkinkan Merchant untuk bertransaksi dengan pelanggan Merchant dengan siapapun melalui Akun KPAY.
    2.2. Setiap pelanggan yang melakukan transaksi melalui akun Merchant pada layanan KPAY harus memenuhi syarat untuk menggunakan Layanan KPAY menurut yurisdiksi hukum dan cakap bertindak menurut hukum yang berlaku.
  3. Keakuratan Informasi Pendaftaran Situs
    3.1. Semua informasi yang Merchant berikan pada saat pendaftaran harus jujur, termasuk judul website, deskripsi, kategori, dan semua informasi lain yang diminta
    3.2. Jika perubahan terjadi dalam informasi pendaftaran atas jenis usaha Merchant, Merchant wajib segera memperbarui informasi melalui website kami, Kegagalan untuk mematuhi akan mengakibatkan penghapusan penyebutan website Merchant dari situs KPAY, dan dapat menyebabkan ketidaklayakan permanen mendaftarkan website dengan KPAY
    3.3. Penyediaan informasi menipu yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik (pasal 28 ayat 1 UU no.11 tahun 2008 tentang ITE) dapat mengakibatkan penguncian atau penutupan akun KPAY Merchant.
    3.4. Merchant memberikan KPAY hak untuk mengakses situs Merchant melalui pengamatan manual atau otomatis " spidering " atau teknik pencarian otomatis lainnya untuk mengkonfirmasi keakuratan informasi pendaftaran Merchant.
    3.5. KPAY akan melakukan  Verifikasi Identitas secara langsung atau melalui pihak ketiga, untuk membuat pertanyaan yang kita anggap perlu untuk menvalidasi identitas Merchant. Ini mungkin termasuk meminta Merchant untuk informasi lebih lanjut tentang dokumen dokumen usaha Merchant atau dokumentasi, dan KPAY juga berhak untuk mengambil langkah-langkah untuk mengkonfirmasi kepemilikan alamat email atau instrumen keuangan, atau mencari Informasi tentang Merchant melalui database pihak ketiga atau melalui sumber lain.
    3.6. Merchant bertanggung jawab untuk menjaga keamanan yang memadai dan kontrol dari setiap dan semua ID, password, nomor identifikasi pribadi ( PIN ), atau kode lain yang Merchant gunakan untuk mengakses Layanan KPAY
  4. Lisensi Menggunakan Informasi Merchant
    Merchant tetap menjadi pemilik informasi pendaftaran Website yang Merchant berikan kepada KPAY, tetapi dengan memberikan informasi tersebut kepada KPAY, Merchant memberikan izin untuk KPAY menggunakan informasi sehubungan dengan layanan Merchant KPAY. Secara khusus, Merchant memberi KPAY hak eksklusif, di seluruh dunia, terus-menerus, lisensi bebas royalti untuk menyalin, mempublikasikan dan menampilkan informasi pendaftaran website Merchant pada situs KPAY atau dalam pesan e -mail yang terkait dengan transaksi Merchant, tunduk pada kepatutan dan Privasi serta kebijakan KPAY.
  5. Syarat dan Ketentuan
    5.1. Benar adalah sebagai pemilik bisnis yang di tampilkan pada layanan kami
    5.2. Telah membuka fasilitas layanan akun merchant pada KPAY
    5.3. Jika sewaktu-waktu pemilik dari merchant yang terdaftar tidak lagi memenuhi satu atau lebih dari persyaratan yang tercantum di atas situs web kami, maka KPAY akan menghentikan layanan dengan suatu pemberi tahuan tersendiri pada tampilan kinerja pay.
    5.4. Situs web harus menerima pembayaran KPAY. Website ini harus menerima pembayaran KPAY. Jika situs Merchant menunjukkan tidak menerima pembayaran KPAY, maka Merchant akan dihapus dari tampilan KPAY.
    5.5. Dengan mendaftar untuk menjadi member di KPAY, Merchant memberi KPAY hak untuk menjalankan pemeriksaan transaksi pada Merchant atau bisnis Merchant sewaktu pemrosesan transaksi dilakukan.
    5.6. KPAY tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekeliruan dalam informasi setiap pelanggan yang menggunakan akun Merchant ( berbelanja melalui Website Merchant yang terdaftar dengan KPAY ).
    5.7. Merchant berhak atas sejumlah penuh pembayaran yang dikirim oleh pelanggan atas pembayaran sejumlah barang yang ditawarkan dalam layanan dikurangi ongkos-ongkos atau biaya yang mungkin timbul dari transaksi tersebut
    5.8. Dalam penggunaan layanan KPAY atas penjualan barang atau jasa pada akun yang terdaftar di layanan KPAY, Merchant tidak akan meminta pembeli untuk mengirimkan pembayaran ke rekening pribadi selain akun yang ada dalam layanan KPAY untuk setiap pembelian.
    5.9. Setiap transaksi penjualan yang terjadi wajib dikonfirmasi oleh Merchant dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam untuk menandakan bahwasanya Merchant menyetujui dan menerima transaksi penjualan yang terjadi pada produk atau situs Merchant. Kegagalan dalam melakukan konfirmasi akan mengakibatkan Merchant kehilangan transaksi penjualan potensial.
    5.10. Setiap transaksi penjualan yang telah dikonfirmasi oleh Merchant wajib melampirkan bukti pengiriman untuk menvalidasi bahwasanya transaksi telah berhasil diproses oleh Merchant. Bukti ini wajib dilampirkan dalam waktu 48 (empat puluh delapan) jam sejak transaksi dikonfirmasi oleh Merchant. Kegagalan dalam melampirkan bukti transaksi tertulis akan mengakibatkan Merchant kehilangan transaksi penjualan potensial. Ketentuan lebih lengkap, silakan baca pada Bagian 8.4 dan Bagian 8.5 pada Ketentuan Penggunaaan Layanan MERCHANT KPAY ini.
    5.11. Untuk setiap transaksi yang telah dikonfirmasi dan dilampirkan bukti transaksi tertulis akan diproses oleh bagian administrasi dan keuangan dari PT. Kinerja Indonesia selaku pihak penyedia layanan Merchant KPAY untuk kemudian melakukan transfer dana yang menjadi hak dari Merchant dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah dikurangi biaya administrasi. Dengan catatan KPAY tidak menerima segala bentuk komplain atau protes dari pihak pembeli yang melakukan transaksi penjualan dan status dari transaksi penjualan telah dicatat selesai.
    5.12. Besaran biaya administrasi yang dibebankan atas transaksi penjualan yang terjadi ditetapkan oleh KPAY dan sewaktu - waktu dapat dilakukan perubahan sesuai dengan kebijakan dari KPAY. Biaya administrasi ini tidak dapat dikembalikan kepada pihak Merchant dalam bentuk apapun juga.
    5.13. Segala bentuk komplain maupun protes dari pihak pembeli akan diproses oleh KPAY selaku penengah dan/atau perantar dengan Merchant dan diselesaikan dengan musyawarah untuk mufakat dengan sebaik-baiknya.
  6. Penarikan Uang
    6.1. Merchant dapat menarik dana dari Akun Merchant dalam beberapa metode berikut ini :
    (a) KPAY secara elektronik mentransfernya ke rekening bank pribadi Merchant atau,
    (b) KPAY akan mengirimkan bilyet giro ke alamat yang Merchant minta (Jika Merchant ingin kami untuk mengirim cek ke alamat yang Merchant minta Merchant dapat menghubungi Customer service kami di 061-4563011/4563133/4563155
    dan menyediakan/memberikan dokumen yang kami minta untuk menverifikasi alamat Merchant.
  7. Pembatasan Kegiatan
    Sehubungan dengan penggunaan website layanan KPAY atau dalam perjalanan interaksi Merchant melalui akun KPAY, Merchant lain, atau pihak ketiga, merchant tidak akan:
    7.1. Melanggar Perjanjian ini, Acceptable Use Policy atau Kebijakan lain yang telah Merchant setuju dengan KPAY
    7.2. Menandatangani atau membuat kerjasama yang serupa dengan pihak lain
    7.3. Melakukan perbuatan yang melanggar hukum, undang-undang, peraturan, atau regulasi pemerintah yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia termasuk namun tidak terbatas pada memperjualbelikan barang - barang terlarang seperti narkoba, bom, senjata api dan lain sebagainya yang tergolong dalam barang - barang terlarang sesuai hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia
    7.4. Melanggar hak cipta, paten, merek dagang, rahasia dagang Kinerja dan/atau pihak ketiga atau hak kekayaan intelektual lainnya, atau hak publisitas atau privasi
    7.5. Menjual barang palsu
    7.6. Bertindak dengan cara yang memfitnah, menghasut, mengancam atau melecehkan
    7.7. Terlibat dalam kegiatan dan / atau transaksi yang berpotensi penipuan atau mencurigakan
    7.8. Menolak untuk bekerja sama dalam penyelidikan atau memberikan konfirmasi identitas Merchant atau Informasi yang Merchant berikan kepada kami
    7.9. Mengungkapkan atau mendistribusikan Informasi Merchant lain kepada pihak ketiga, atau menggunakan informasi untuk tujuan marketing kecuali telah menadapat persetujuan resmi dan dapat dibuktikan dengan dokumen atau surat-surat untuk itu atau hal-hal yang dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah
    7.10. Tidak diperkenankan untuk mengcopy sistem-sistem, program-program,prosedur serta teknis yang telah diterapkan KPAY pada unit usaha KPAY tanpa mendapat izin terlabih dahulu dari KPAY
    7.11. Memfasilitasi virus atau rutinitas pemrograman komputer lain yang dapat merusak, mengganggu, diam-diam mencegat atau mengambil alih sistem, data atau informasi
    7.12. Menggunakan perangkat apapun, perangkat lunak atau rutin yang dapat mengganggu atau berusaha mengganggu website kami atau Layanan KPAY, atau
    7.13. Melakukan tindakan yang dapat menyebabkan pengguna kehilangan salah satu layanan dari penyedia layanan Internet KPAY, pemroses pembayaran, atau pemasok lainnya
    7.14. Jika Merchant menerima Informasi tentang Merchant lain melalui Layanan KPAY, Merchant harus menjaga Informasi rahasia dan hanya menggunakannya dalam hubungannya dengan Layanan KPAY. Merchant mungkin tidak mengungkapkan atau mendistribusikan Informasi Merchant kepada pihak ketiga atau menggunakan Informasi untuk tujuan marketing kecuali Merchant menerima persetujuan untuk melakukannya
    7.15. KPAY tidak menerima produk berbentuk Voucher selain Voucher Pulsa dan Token PLN terkecuali bukti penjualan Voucher dapat dibuktikan keasliannya oleh pihak penjual dan bisa divalidasi oleh KPAY.
    7.16. Merchant diwajibkan untuk melakukan penempatan produk - produknya sesuai dengan jenis maupun kategorinya. Penempatan jenis produk tidak sesuai dengan tempatnya atau kategorinya dapat menyebabkan Merchant kehilangan haknya atas produk dan transaksi yang terjadi berikut dengan fitur Online Shop yang disediakan oleh KPAY.
    7.17. Merchant tidak diizinkan untuk menjual kembali Layanan dan Produk dengan merek dagang dan lisensi yang dimiliki oleh PT. Kinerja Indonesia tanpa izin tertulis dari PT. Kinerja Indonesia. Pelanggaran terhadap kegiatan ini akan menyebabkan segala transaksi yang berkaitan dengan kegiatan ini dibatalkan oleh PT. Kinerja Indonesia dan segala resiko yang timbul ditanggung oleh pihak Merchant.
    7.18. Merchant tidak diizinkan melakukan transaksi palsu ataupun fiktif yang tidak dapat dibuktikan kebenaran ataupun keaslian dan benar terjadinya transaksi yang dimaksud.
    Pelanggaran terhadap pembatasan kegiatan di atas akan menyebabkan penghapusan, pembatasan akses dan / atau pemblokiran atas akun Merchant dan akan diproses hukum bila termasuk dalam pelanggaran terhadap hukum - hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  8. Kewajiban Merchant
    8.1. Merchant bertanggung jawab atas semua tuntutan, Klaim, biaya, denda - denda dan kewajiban lainnya yang disebabkan oleh atau timbul dari pelanggaran Merchant terhadap Perjanjian ini, dan / atau pelanggaran penggunaan akun Merchant pada layanan KPAY
    8.2. Dalam penggunaan layanan KPAY, Merchant tidak diperkenankan untuk menyewakan, atau mengalihkan baik sebahagian maupun keseluruhan hak-hak Merchant dalam perangkat lunak kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan pihak KPAY, Merchant harus mematuhi pelaksanaan dan penggunaan persyaratan yang terkandung dalam semua dokumentasi Layanan KPAY, Jika Merchant tidak mematuhi pelaksanaan dan penggunaan persyaratan KPAY, Merchant akan bertanggung jawab atas semua kerusakan yang timbul atas kelalaian tersebut.
    8.3. Merchant setuju untuk tidak mengubah, mereproduksi, mengadaptasi, mendistribusikan, menampilkan, mempublikasikan, atau berupaya untuk membuat source code yang berasal dari perangkat lunak. Merchant mengakui bahwa semua hak, kepemilikan dan kepentingan untuk software KPAY dimiliki oleh KPAY.
    8.4. Merchant wajib melampirkan dan/atau mengunggah bukti transaksi yang sah dan sesuai dengan transaksi penjualan yang terjadi antara Merchant dan Pembeli (User KPAY). Adapun bukti transaksi yang sah yang diterima dan diakui oleh KPAY adalah bukti pengiriman dari JNE, TIKI dan POS Indonesia dan/atau nomor resi dari bukti pengiriman yang dapat dibuktikan keasliannya. Bukti transaksi selain dari yang tertulis dan disebutkan sebelumnya akan ditolak tanpa kecuali dan transaksi penjualan yang terjadi akan dibatalkan oleh KPAY.
    8.5. Khusus untuk transaksi penjualan Pulsa, Merchant wajib melampirkan bukti otentik dalam bentuk cuplikan layar (screenshot, screen capture) bukti penyelesaian transaksi yang terjadi maupun bukti lainnya yang dapat membuktikan bahwa transaksi penjualan Pulsa telah benar-benar diselesaikan oleh pihak Merchant. Khusus untuk bukti transaksi penjualan Pulsa, KPAY tidak menerima nomor bukti pengiriman. Bukti transaksi selain dari yang tertulis dan disebutkan sebelumnya akan ditolak tanpa kecuali dan transaksi penjualan yang terjadi akan dibatalkan oleh KPAY.
  9. Lisensi dan Merek Dagang
    9.1. Semua logo dan merek dagang terkait dengan Layanan KPAY adalah merek dagang atau merek dagang terdaftar KPAY atau pemberi lisensinya. Merchant tidak boleh menyalin, meniru atau menggunakannya tanpa persetujuan tertulis dari KPAY
    9.2. Teknologi terkait dengan Layanan KPAY, dan setiap dan semua teknologi dan konten apapun yang dibuat atau berasal dari hal di atas adalah milik eksklusif KPAY
    9.3. Lisensi dan Merek Dagang yang terdapat, tercetak dan terlihat pada setiap produk yang ada di KPAY baik yang dijual oleh merchant KPAY maupun Kinerja Store merupakan hak cipta lisensi dan merek dagang dari produsen produk yang bersangkutan. KPAY berhak untuk melakukan penghapusan produk dari KPAY bila KPAY mendapatkan permintaan tertulis dari produsen produk yang memiliki hak cipta atas lisensi dan merek dagang pada produk yang bersangkutan.
  10. Produk dan Tampilan Konten
    10.1. Segala jenis produk boleh ditampilkan di situs KPAY kecuali jenis produk yang dilarang peredarannya oleh Undang - Undang Negera Kesatuan Republik Indonesia maupun Peraturan Pemerintah dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
    10.2. KPAY dapat setiap saat memblokir atau menghapus tampilan yang tidak sesuai dengan ketentuan umum , melanggar aturan susila atau ketertiban umum yang berlaku di negara Republik Indonesia.
    10.3. KPAY setiap saat atau sewaktu waktu dapat menghilangkan, menghapus, memblokir maupun membatalkan setiap transaksi yang dapat memberi suatu peluang untuk suatu transaksi yang bersifat pelanggaran hukum seperti pencucian uang atau transaksi ilegal lainnya sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    10.4. Khusus untuk produk jenis Voucher, KPAY melakukan pembatasan produk voucher dari merchant yang boleh ada di situs KPAY diantaranya voucher Pulsa Telepon, Token PLN dan Bitcoin.
    10.5. Produk dan Voucher yang ditampilkan di situs KPAY harus memiliki bukti pengiriman atau pun bukti penjualan atas transaksi pembelian oleh pengguna KPAY yang dapat divalidasi lebih lanjut oleh KPAY. Kegagalan dalam memenuhi syarat atas validasi bukti transaksi akan menyebabkan Produk dan atau Voucher dihapus dari tampilan KPAY.
    10.6. KPAY juga berhak menghapus/memblokir suatu tampilan pada layanan kinerjapay yang bersifat memanipulasi data atau menciptakan suatu transaksi yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
    10.7. KPAY dapat setiap saat dan berhak menghapus /memblokir tampilan dari antarmuka untuk suatu transaksi yang menurut administrator/penyedia layanan kinerjapay merupakan transaksi yang tidak wajar/display yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
  11. Ketentuan Pajak
    11.1. Segala pajak-pajak yang timbul dari setiap transaksi yang Merchant lakukan melalui layanan kami adalah tanggung jawab Merchant untuk menentukan apa, jika ada, pajak berlaku untuk pembayaran Merchant, membuat atau menerima, dan itu adalah tanggung jawab Merchant untuk mengumpulkan, melaporkan dan membayarkan pajak yang benar kepada otoritas pajak yang tepat.
    11.2. KPAY tidak bertanggung jawab untuk menentukan apakah pajak berlaku untuk transaksi Merchant, atau untuk mengumpulkan, melaporkan atau timbul setiap pajak yang timbul dari transaksi.
    11.3. Pajak – pajak yang timbul dalam setiap transaksai yang Merchant lakukan dengan pelanggan melalui layanan kami baik itu PPN, pajak penjualan, pajak penghasilan, atau kewajiban pajak lainnya sebagai penjual barang atau jasa adalah tanggung jawab Merchant untuk memeriksa dengan penasihat pajak setempat untuk menentukan pajak berlaku untuk Merchant, dan Merchant bertanggung jawab untuk membayar pajak tersebut kepada otoritas pajak daerah dimana Merchant berusaha.
  12. Ketentuan Lainnya
    12.1. Hal – hal yang belum jelas atau tidak cukup diatur dalam perjanjian ini akan diatur lebih lanjut oleh kedua belah pihak secara musyawarah untuk mencapai mufakat dalam tenggang waktu 30 hari dan hasilnya akan dituangkan secara tertulis yang merupakan addendum dari perjanjian ini.
    12.2. Seluruh ketentuan dalam perjanjian ini, atau ketentuan yang ada pada layanan KPAY lainnya, atau ketentuan pada tampilan layanan KPAY adalah satu kesatuan yang mengikat antara satu dan lainnya, Jika ada kontradiksi antara apa yang Ketentuan Tambahan katakan dan apa yang dikatakan dalam perjanjian ini, maka akan dipilih satu ketentuan dari yang lebih memungkinkan terlaksananya perjanjian ini.
    12.3. KPAY bukan bank dan Jasa KPAY adalah layanan pemrosesan pembayaran daripada layanan perbankan, KPAY tidak bertindak sebagai wali amanat, fidusia atau escrow sehubungan dengan dana Merchant, tetapi hanya bertindak sebagai agen dan kustodian dan Kami tidak menjamin identitas setiap Merchant atau memastikan bahwa pembeli atau penjual akan menyelesaikan transaksi.
    12.4. LAYANAN KPAY DISEDIAKAN " SEBAGAIMANA ADANYA " DAN TANPA REPRESENTASI JAMINAN, BAIK TERSURAT, TERSIRAT ATAU PERUNDANG-UNDANGAN. KPAY tidak memiliki kontrol atas produk atau jasa yang dibayar dengan Layanan KPAY dan KPAY tidak dapat menjamin bahwa pembeli atau penjual yang berurusan dengan benar-benar akan menyelesaikan transaksi atau berwenang untuk melakukannya. KPAY tidak menjamin akses terus-menerus, tidak terputus atau aman untuk setiap bagian dari Layanan KPAY, dan pengoperasian situs kami dapat terganggu oleh berbagai faktor di luar kendali kami. KPAY akan melakukan upaya yang wajar untuk memastikan bahwa permintaan untuk debet dan kredit elektronik yang melibatkan rekening bank, dapat diproses secara tepat waktu tetapi KPAY tidak membuat pernyataan atau jaminan tentang jumlah waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan proses karena layanan KPAY tergantung pada banyak faktor di luar kendali kami, seperti keterlambatan dalam sistem perbankan atau layanan e-mail.
    12.5. KPAY akan dibebaskan dari segala tuntutan apapun, dalam hal Perusahaan tidak dapat melaksanakan instruksi dari Anda baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan KPAY termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, perang, huru-hara, keadaan peralatan, sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijaksanaan pemerintah, serta kejadian-kejadian atau sebab- sebab lain di luar kekuasaan dan kemampuan KPAY (Force Majeure).
    12.6. Merchant setuju untuk membela, mengganti kerugian dan menjaga KPAY ( termasuk biaya pengacara ) apabila ada tuntutan hukum oleh pihak ketiga karena atau akibat dari pelanggaran Merchant terhadap Perjanjian ini dan / atau penggunaan Layanan KPAY.
  13. Keabsahan
    Dalam hal salah satu atau beberapa ketentuan, pasal atau ayat dalam perjanjian ini menjadi cacat, gugur secara yuridis, baik disebabkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, ketetapan hakim atau badan peradilan atau pihak yang berwenang atau oleh sebab sebab hukum lainnya, maka hal tersebut tidak akan mengakibatkan pasal, ayat atau ketentuan lainnya yang tercantum dalam perjanjian ini menjadi mendapat akibat yang sama, melainkan tetap berlaku dan mengikat serta wajib untuk dilaksanakan oleh para pihak.
  14. Domisili Hukum dan Arbitrasi
    14.1. Perjanjian ini tunduk pada hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia..
    14.2. Dalam hal terjadi perbedaan pendapat mengenai pengertian atau pelaksanaan ketentuan dalam Perjanjian ini, perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul atas Perjanjian ini, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya terlebih dahulu secara musyawarah untuk mufakat.
    14.3. Apabila PARA PIHAK tidak dapat menyelesaikan permasalahan dalam dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari setelah tanggal perbedaan pendapat pertama kali timbul, maka Para Pihak setuju untuk meneruskan permasalahan yang ada untuk diselesaikan melalui Arbitrasi. Sengketa akan diselesaikan oleh satu (1) arbiter di Indonesia dan berdasarkan peraturan Badan Arbitrasi Nasional Indonesia (BANI).
    14.4. PARA PIHAK setuju bahwa keputusan BANI merupakan keputusan yang final dan mengikat PARA PIHAK, dan tidak dapat diajukan kepada forum yang lain, untuk pelaksanaannya dapat dilakukan melalui Kantor Pengadilan manapun, serta tidak akan mengadakan perlawanan oleh salah satu pihak pada yurisdiksi dan/atau pengadilan manapun. Sebelum keputusan BANI sebagaimana tersebut di atas keluar, ketentuan dalam Perjanjian ini akan tetap berlaku dan PARA PIHAK tetap harus melaksanakan hak dan kewajibannya hingga permasalahan tersebut dinyatakan selesai.
    14.5. Mengenai Perjanjian ini dengan segala akibatnya, para pihak mengutamakan memilih tempat kediaman hukumnya yang tetap dan tidak berubah di kantor Panitera Pengadilan Negeri di Medan, meskipun tidak menutup kemungkinan untuk penyelesaian permasalahan di pengadilan manapun di Indonesia.
Powered by Kinerja Technology 2018. Copyright ©2018 Kinerja.com®. All rights reserved.